Senin, 18 Maret 2013

Untang Piutang dalam Islam

         Pada jaman sekarang ini siapa orang yang tidak menpunyai utang?? Setiap orang mulai dari karyawan, pengusaha kecil maupun besar hampir pasti pernah berhutang. Di jaman sekarang adalah hal yang lazim kalau memiliki hutang, karena banyak transaksi usaha saat ini yang menerapkan sistem hutang dengan cara pembayaraan dapat di angsur atau di cicil. Demikian pula negara yang ada di dunia ini hampir semua memiliki hutang, pada data akhir tahun 2012 bahwa negara-negara yang tergolong maju dan moderen seperti Amerika dan Jepang menempati peringkat teratas dalam hal utang sedangkan hutang Indonesia pun mencapai hampir 2000 triliun.
         Dalam ajaran islam masalah hutang piutang termasuk muamalah yang dibolehkan tetapi diharuskan untuk hati2 dalm menerapkanya, karena hutang bisa membawa kita ke dalam kebaikan jika orang-orang yang berurusan berlaku adil dan juga sebaliknya, dalam syariat Islam hutang dibagi menjadi dua bagian yaitu:
  1. Hutang pinjaman/sosial (Qardh) adalah memotong harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang, karena merupakan potongan harta dari orang yang memberi hutang. arti secara terminologis (istilah syar'i) makna Al-Qardh adalah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat nanti) sesuai dengan padananya. Dlaih-dalih yang menunjukan disyariatkan hutang piutang sebagai berikut "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah:245). Rasulullah bersabda "Setiap muslim yang memberi pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti oran yang bersedekah dua kali." Hadist ini di hasankan oleh Al-Albani di dalam irwa' Al-Ghalil Fi Takhrrij manar  As-Sabil no. 1389).) (HR Ibnu Majah II/812 no. 2430, dari Ibnu Mas'ud. Karena ini bersifat sosial maka pemberi pinjaman tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari harta yang dipinjamkannya karena hal itu termaksud kedalam riba.
  2. Hutang komersial (Dayn) adalah hutang yang terjadi antara kesepakatan peminjam dan pemberi hurtang dalam urusan perniagaan atau usaha, dalam hal ini makna pemberi pinjaman (shohibul maal) diperbolehkan mengambil manfaat sesuai kesepakatan kedua belah pihak, karena peminjam pun menggunakan usahanya untuk usaha atau menghasilkan manfaat.
namun demikian secara umum baik Qardh ataupun Dayn peminjam berkewajiban tetap sama yaitu mengembalikan pinjaman ketika sudah ada kemampuan dalam hadist lain rasulullah mengatakan bahwa barang siapa saja yang sudah mampu tetapi menunda-nunda pembayarannya maka dia termaksud orang-orang Dzalim.

0 komentar: