Senin, 04 Maret 2013

masjidil haram

Masjidil Haram
Masjidil Haram adalah tempat suci yang digunakan untuk menjalankan ibadah umat muslim, Masjidil haram terambil dari akar kata “masjid” dan “haram”. Al-Masjid adalah ketaatan atau suatu aturan yang harus ditegakkan yang terangkum didalamnya aturan-aturan. Al-masjid ini bisa saja masjidillah yaitu ketaatan yang bersumber dari Allah, lillah yang merujuk kepada kepada Allah, ataupun masjid-masjid yang didirikan atas kekafiran dan kemusriykan. Masjid yang didirikan atas kekafiran juga merupakan suatu bentuk syariat yang dibuat untuk penyembahan kepada berhala, maupun syariat-syariat yang dibuat-buat oleh pemuka-pemuka agama kemudian mengatakan bahwa ini dari Allah. 
Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.(QS 9:9) Jika kita tunduk kepada suatu aturan, maka ia dikatakan “ TAAT” , kemudian apabila tunduk kepada suatu larangan, maka ia akan dikatakan “TAAT LARANGAN” Al-Masjid adalah ketaatan, dimana kata ini terdapat didalam al-quran yang merupakan petunjuk kepada jalan kebenaran, maka masjid yang terdapat didalam al-quran adalah taat kepada apa-apa yang dituliskan didalam al-quran itu sendiri. Meskipun al-quran disalah satu ayatnya mengatakan tentang masjid yang didirikan oleh mereka yang kafir adalah masjid atau ketaatan yang bertentangan dengan dengan Al-quran. Tetapi masjid tersebut diikuti penjelasan yang jelas mengenainya, kemudian melarang orang-orang yang beriman untuk memasukinya atau mentaatinya. Dan itu juga merupakan salah satu ketaatan yang harus dipatuhi. Namun secara umum perkataan Al-masjid tanpa diikuti keterangan khusus, maka ia adalah masjidlillah yaitu ketaatan kepada Allah. Masjid adalah ketaatan kepada Allah, sedangkan haram adalah larangan, maka masjidil haram akan bermakna ketaatan kepada larangan, atau batas-batas larangan yang diperintahkan. Pengertian masjidil haram sudahlah mapan dikalangan muslimin yaitu sebuah masjid suci yang terdapat di Mekkah kemudian menjadi kiblat umat islam dalam melaksanakan sembahyang. Pengambilan nama dari satu ayat al-quran kemudian dijadikan penamaan suatu tempat atau bangunan tanpa pertimbangan akan dapat membawa kata-kata lainnya juga dapat dijadikan hal yang serupa. Ini menjadikan batas-batas informasi yang dibawa al-quran itu sendiri menjadi lemah. Masjidl haram bukanlah bangunan fisik, kemudian teridikasi kata tersebut menjadi metafor sebagaimana masjid. Sesungguhnya makna dasar dan awal kata tersebut bukanlah penamaan benda fisik. Dikarenakan pemahaman yang sudah terbentuk didalam diri kita semenjak kita mengetahui islam (semenjak kita lahir) adalah sebuah bangunan fisik maka ketika kata itu kita kembalikan kemakna asalnya seolah-olah kata tersebut menjadi makna metafor atau makna tersirat. Masjidil haram adalah ketaatan kepada larangan2 Allah.

0 komentar: