Senin, 18 Maret 2013

Untang Piutang dalam Islam

0 komentar
         Pada jaman sekarang ini siapa orang yang tidak menpunyai utang?? Setiap orang mulai dari karyawan, pengusaha kecil maupun besar hampir pasti pernah berhutang. Di jaman sekarang adalah hal yang lazim kalau memiliki hutang, karena banyak transaksi usaha saat ini yang menerapkan sistem hutang dengan cara pembayaraan dapat di angsur atau di cicil. Demikian pula negara yang ada di dunia ini hampir semua memiliki hutang, pada data akhir tahun 2012 bahwa negara-negara yang tergolong maju dan moderen seperti Amerika dan Jepang menempati peringkat teratas dalam hal utang sedangkan hutang Indonesia pun mencapai hampir 2000 triliun.
         Dalam ajaran islam masalah hutang piutang termasuk muamalah yang dibolehkan tetapi diharuskan untuk hati2 dalm menerapkanya, karena hutang bisa membawa kita ke dalam kebaikan jika orang-orang yang berurusan berlaku adil dan juga sebaliknya, dalam syariat Islam hutang dibagi menjadi dua bagian yaitu:
  1. Hutang pinjaman/sosial (Qardh) adalah memotong harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang, karena merupakan potongan harta dari orang yang memberi hutang. arti secara terminologis (istilah syar'i) makna Al-Qardh adalah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat nanti) sesuai dengan padananya. Dlaih-dalih yang menunjukan disyariatkan hutang piutang sebagai berikut "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah:245). Rasulullah bersabda "Setiap muslim yang memberi pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti oran yang bersedekah dua kali." Hadist ini di hasankan oleh Al-Albani di dalam irwa' Al-Ghalil Fi Takhrrij manar  As-Sabil no. 1389).) (HR Ibnu Majah II/812 no. 2430, dari Ibnu Mas'ud. Karena ini bersifat sosial maka pemberi pinjaman tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari harta yang dipinjamkannya karena hal itu termaksud kedalam riba.
  2. Hutang komersial (Dayn) adalah hutang yang terjadi antara kesepakatan peminjam dan pemberi hurtang dalam urusan perniagaan atau usaha, dalam hal ini makna pemberi pinjaman (shohibul maal) diperbolehkan mengambil manfaat sesuai kesepakatan kedua belah pihak, karena peminjam pun menggunakan usahanya untuk usaha atau menghasilkan manfaat.
namun demikian secara umum baik Qardh ataupun Dayn peminjam berkewajiban tetap sama yaitu mengembalikan pinjaman ketika sudah ada kemampuan dalam hadist lain rasulullah mengatakan bahwa barang siapa saja yang sudah mampu tetapi menunda-nunda pembayarannya maka dia termaksud orang-orang Dzalim.

Kamis, 07 Maret 2013

Sosial media menurut pandangan islam

2 komentar
Di jaman sekarang ini sudah tidak bisa di pungkiri lagi bahwa hampir setiap orang dari mulai remaja, anak-anak, sampai kalangan orang tua sudah pasti mengenal yang namanya media sosial seperti facebook, twitter, YM dan masih banyak lagi yang lainnya, media sosial sangatlah baik dan banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia akan tetapi juga dapat berdampak negatif jika pengguaannya terlalu berlebihan.

bagi teman-teman muslim hendaknya dapat memfilter dan memilih-milih jangan sampai penggunaan media sosial menjerumuskan kita.
disini terlebih dahulu saya akan mencoba memberikan dampak positif dari media sosial itu sendiri
  1. media sosial dapat menyambung talli silahturahmi dengan kerabat, saudara, ataupun teman-teman yang lama yang sudah tidak bertemu, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Rahmat itu tidak diturunkan kepada kaum yang di dalamnya ada seorang pemutus keluarga.”(HR. Bukhari) . dari sabda Rasulullah tersebut jelas bahwa islam sangat membenci oran yang memutuskan tali silahturahmi dan dianjurkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan banyak orang.
  2. hal positif lainnya adalah dengan memanfaatkan media sosial kita dapat melakukan kegiatan bisnis tentunya yang sesuai dengan hukum-hukum islam.
  3. media sosial juga kita dapat memanfaatkan sebagai jalan dakwah atau menyampaikan ajaran islam.
  4. dengan media sosial juga kita dapat mencari jodoh yang sesuai dengan keingingnan kita dan tentunya insya Allah sesuai pula dengan agama kita.
  5. kita dapat memperoleh banyak informasi yang berguna yang kita butuhkan, dan masih banyak lagi kelebihan lainnya.
nah dari sekian kelebihan tersebut jika kita tidak pandai menyikapinya terdapat pula dampak positifnya antara lain adalah 
  1. berawal dari media sosial sering terjadi tindak kejahatan seperti penipuan. pembunuhan, pemerkosaan, penculikan dan lain-lain.
  2. dengan seringnya kita menngunakan media sosial dapat membuat kita jadi malas bersilahturahmi melalui dunia nyata yang tentunya lebih banyak membawa manfaat.
  3. media sosial dapat pula mengakibatkan kita lupa beribadah karena terlalu asik.
dari kelebihan dan kekurangan diatas saya menarik kesimpulan bahwa kita harus menanamkan dalam diri kita bahwa islam itu bukanlah agama yang ketinggalan jaman akan tetapi islam juga tidak terlalu mengikuti perkembangan jaman oleh karena itu kita harus pandai-pandai memilih cara dalam pergaulan sosial jangan sampai kita di kuasai oleh dunia tapi kitalah yang harus menguasai dunia agar kita dapat mengontrol semua tidakan kita dengan membentengi diri menggunakan hukum-hukum islam yang sesuai dengan Al-Quran dan Hadist.

Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat untuk banyak orang dan sahabat muslim dimanapun berada, jika ada kesalahan saya mohon maaf karena disini saya hanya berbagi tips menurut pandangan saya
Assalamualaiku.. 

Senin, 04 Maret 2013

masjidil haram

0 komentar
Masjidil Haram
Masjidil Haram adalah tempat suci yang digunakan untuk menjalankan ibadah umat muslim, Masjidil haram terambil dari akar kata “masjid” dan “haram”. Al-Masjid adalah ketaatan atau suatu aturan yang harus ditegakkan yang terangkum didalamnya aturan-aturan. Al-masjid ini bisa saja masjidillah yaitu ketaatan yang bersumber dari Allah, lillah yang merujuk kepada kepada Allah, ataupun masjid-masjid yang didirikan atas kekafiran dan kemusriykan. Masjid yang didirikan atas kekafiran juga merupakan suatu bentuk syariat yang dibuat untuk penyembahan kepada berhala, maupun syariat-syariat yang dibuat-buat oleh pemuka-pemuka agama kemudian mengatakan bahwa ini dari Allah. 
Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.(QS 9:9) Jika kita tunduk kepada suatu aturan, maka ia dikatakan “ TAAT” , kemudian apabila tunduk kepada suatu larangan, maka ia akan dikatakan “TAAT LARANGAN” Al-Masjid adalah ketaatan, dimana kata ini terdapat didalam al-quran yang merupakan petunjuk kepada jalan kebenaran, maka masjid yang terdapat didalam al-quran adalah taat kepada apa-apa yang dituliskan didalam al-quran itu sendiri. Meskipun al-quran disalah satu ayatnya mengatakan tentang masjid yang didirikan oleh mereka yang kafir adalah masjid atau ketaatan yang bertentangan dengan dengan Al-quran. Tetapi masjid tersebut diikuti penjelasan yang jelas mengenainya, kemudian melarang orang-orang yang beriman untuk memasukinya atau mentaatinya. Dan itu juga merupakan salah satu ketaatan yang harus dipatuhi. Namun secara umum perkataan Al-masjid tanpa diikuti keterangan khusus, maka ia adalah masjidlillah yaitu ketaatan kepada Allah. Masjid adalah ketaatan kepada Allah, sedangkan haram adalah larangan, maka masjidil haram akan bermakna ketaatan kepada larangan, atau batas-batas larangan yang diperintahkan. Pengertian masjidil haram sudahlah mapan dikalangan muslimin yaitu sebuah masjid suci yang terdapat di Mekkah kemudian menjadi kiblat umat islam dalam melaksanakan sembahyang. Pengambilan nama dari satu ayat al-quran kemudian dijadikan penamaan suatu tempat atau bangunan tanpa pertimbangan akan dapat membawa kata-kata lainnya juga dapat dijadikan hal yang serupa. Ini menjadikan batas-batas informasi yang dibawa al-quran itu sendiri menjadi lemah. Masjidl haram bukanlah bangunan fisik, kemudian teridikasi kata tersebut menjadi metafor sebagaimana masjid. Sesungguhnya makna dasar dan awal kata tersebut bukanlah penamaan benda fisik. Dikarenakan pemahaman yang sudah terbentuk didalam diri kita semenjak kita mengetahui islam (semenjak kita lahir) adalah sebuah bangunan fisik maka ketika kata itu kita kembalikan kemakna asalnya seolah-olah kata tersebut menjadi makna metafor atau makna tersirat. Masjidil haram adalah ketaatan kepada larangan2 Allah.